Jl. Kalimantan No 1 Kampung I / Skip 085179990551 mailbox@tarakankota.go.id

IPKD

INDEKS PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH KOTA TARAKAN

Tahun 2024
No Dokumen Tanggal Penetapan Tanggal Unggah Unduh File
1 Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 24 Desember 2021 3 Januari 2024 detil
2 Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 29 Agustus 2024 9 September 2024 detil
3 Rencana Kerja Perangkat Daerah (RENJA-PD) 30 April 2024 6 Mei 2024 detil
4 Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) 15 Juli 2023 4 Agustus 2023 detil
5 Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 15 Juli 2023 4 Agustus 2023 detil
6 Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD (Batang Tubuh dan Lampiran) 28 Desember 2023 10 Januari 2024 detil
7 Peraturan Daerah tentang APBD (Batang Tubuh dan Lampiran) 28 Desember 2023 9 Januari 2024
detil
8 Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD (Batang Tubuh dan Lampiran) 21 September 2024  30 September 2024  detil 
9 Ringkasan Daftar Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) 26 September 20244 Oktober 2024

detil

10 Keputusan Kepala Daerah tentang Penetapan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah  3 Januari 2022  5 Januari 2022 detil 
11 Laporan Keuangan BUMD/Perusahaan Daerah   25 April 2025  detil 
12 Laporan Akuntabilitas Kinerja Tahunan Pemerintah Daerah (LAKIP)   13 Januari 2025 detil 
13 Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (Batang Tubuh dan Lampiran)  15 Agustus 2025 25 Agustus 2025  detil 
14 Opini BPK 26 Mei 2025  11 Juni 2025  detil 
15 Daftar Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa 8 Januari 2024  8 Januari 2024 

 detil

16 Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD)  31 Desember 2024 21 Januari 2025  detil 

IPKD merupakan sebuah instrumen penilaian untuk mengukur seberapa baik Kota Tarakan mengelola keuangan daerahnya, sesuai dengan peraturan yang ada. Pengukuran ini mencakup kesesuaian, konsistensi, efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban keuangan daerah. Satuan ukuran yang ditetapkan berdasarkan seperangkat dimensi dan indikator untuk menilai kualitas kinerja tata kelola keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel dalam periode tertentu.

Definisi: IPKD adalah Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah, yang berfungsi sebagai "nilai rapor" untuk keuangan daerah.

Tujuan: Untuk menilai dan memantau kinerja pengelolaan keuangan daerah agar lebih baik, berdasarkan data dan informasi yang relevan.

Dasar Hukum: Aturan terkait IPKD ditetapkan dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2020.

Pelaksanaan: Pengukuran IPKD di tingkat kabupaten/kota, termasuk Kota Tarakan, dilakukan oleh pemerintah provinsi melalui Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP2D) atau badan lain yang ditunjuk.

0 comments

© Tarakan. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex


Distributed By: ThemeWagon