INDEKS PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH KOTA TARAKAN
| Tahun 2025 | |||
| No | Dokumen | Tanggal Unggah | Unduh File |
| 1 | Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) | ||
| 2 | Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) | ||
| 3 | Rencana Kerja Perangkat Daerah (RENJA-PD) | ||
| 4 | Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) | ||
| 5 | Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) | ||
| 6 | Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD (Batang Tubuh dan Lampiran) | ||
| 7 | Peraturan Daerah tentang APBD (Batang Tubuh dan Lampiran) | ||
| 8 | Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD (Batang Tubuh dan Lampiran) | ||
| 9 | Ringkasan Daftar Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) | ||
| 10 | Keputusan Kepala Daerah tentang Penetapan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah | ||
| 11 | Laporan Keuangan BUMD/Perusahaan Daerah | ||
| 12 | Laporan Akuntabilitas Kinerja Tahunan Pemerintah Daerah (LAKIP) | ||
| 13 | Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (Batang Tubuh dan Lampiran) | ||
| 14 | Opini BPK | ||
| 15 | Daftar Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa | ||
| 16 | Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) | ||
IPKD merupakan sebuah instrumen penilaian untuk mengukur seberapa baik Kota Tarakan mengelola keuangan daerahnya, sesuai dengan peraturan yang ada. Pengukuran ini mencakup kesesuaian, konsistensi, efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban keuangan daerah. Satuan ukuran yang ditetapkan berdasarkan seperangkat dimensi dan indikator untuk menilai kualitas kinerja tata kelola keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel dalam periode tertentu.
Definisi: IPKD adalah Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah, yang berfungsi sebagai "nilai rapor" untuk keuangan daerah.
Tujuan: Untuk menilai dan memantau kinerja pengelolaan keuangan daerah agar lebih baik, berdasarkan data dan informasi yang relevan.
Dasar Hukum: Aturan terkait IPKD ditetapkan dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2020.
Pelaksanaan: Pengukuran IPKD di tingkat kabupaten/kota, termasuk Kota Tarakan, dilakukan oleh pemerintah provinsi melalui Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP2D) atau badan lain yang ditunjuk.